Jabat Sekjen dan Ketua Pansel Jabatan, Ini Kata Sekjen Kemenag

Ilma De Sabrini
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) M Nur Kholis Setiawan usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap jual beli jabatan di Kemenag dengan tersangka Romy di Gedung KPK, Rabu (27/3/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Jabatan yang diduduki M Nur Kholis Setiawan dipertanyakan. Diketahui Nur Kholis menduduki jabatan di Kementrian Agama (Kemenag) sebagai sekretaris jenderal (sekjen). Dia juga duduk sebagai ketua panitia seleksi (Pansel) pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.

Nur Kholis menjelaskan, penunjukkannya sebagai sekjen dan ketua pansel telah sesuai aturan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

"Jadi saya sebagai sekretaris jenderal kementerian agama atau siapa pun jadi secara as officio bertindak secara jabatan bertindak sebagai ketua pansel, yang dikemukakan oleh perintah melalui SK Menteri," katanya.

Hal itu disampaikan Nur Kholis usai memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait kasus suap pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).

Dia juga mengatakan pansel bekerja berlandaskan SK (surat keputusan) yang dikeluarkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. "Jadi, cara kerja kami tentu berdasarkan kepada apa yang diperintahkan, dilandaskan SK Menteri itu," ujarnya.

Nur Kholis menjelaskan,berdasarkan aturan kepegawaian jabatan sekjen tidak boleh diduduki pejabat tingkat eselon dua ataupun pelaksana tugas (Plt), melainkan pejabat setingkat ekselon satu.

"Lalu kenapa saya ditugasi oleh menteri agama sebagai sekjen atau sekretaris jenderal? Sejak 5 Oktober 2018 saya kan dikukuhkan sebagai sekjen Kementrian Agama yang sebelum itu saya sebagai Irjen. Otomatis kan Irjen kosong. Tidak boleh ada kekosongan jabatan sehingga saya mendapat surat perintah menteri untuk menjadi pelaksana tugas inspektur jenderal kementerian agama," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif

Nasional
2 hari lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker

Nasional
3 hari lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
4 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
5 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal