Jadi Alat Kriminalisasi, Legislator PKS Dukung Revisi UU ITE

Kiswondari
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id – Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memuat pasal karet dan rawan dijadikan alat untuk memidanakan lawan politik. Dukungan revisi  terhadap undang-udang ini makin menguat.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta menjelaskan, semangat DPR kala merevisi UU 11/2008 dan kini menjadi UU 19/2016 yakni, agar UU ITE tidak lagi dijadikan sebagai alat untuk mnegkriminalisasi. 

“Dulu semangat kita merevisi UU ITE ini kan agar tidak digunakan sebagai alat untuk mengkriminlasisasi,” kata Sukamta saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/2/2021). 

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini melanjutkan, pihaknya tak menyangka jika UU ITE masih dijadikan alat untuk mengkriminalisasi lawan politik seperti yang terjadi sekarang ini. Untuk itu, pihaknya menyambut baik jika memang ada upaya revisi UU ITE. 
 
“Ternyata sekarang menjadi seperti ini. Bagus juga kalau dilakukan revisi lagi,” ucap Sukamta.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Nasional
46 menit lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Nasional
27 hari lalu

PKS: Pilkada Langsung atau lewat DPRD Konstitusional, Keduanya Dibolehkan

Buletin
30 hari lalu

Brimob Turun Tangan Sergap Pembunuh Anak Politikus PKS di Cilegon

Nasional
1 bulan lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal