Jadi Alat Kriminalisasi, Legislator PKS Dukung Revisi UU ITE

Kiswondari
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id – Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memuat pasal karet dan rawan dijadikan alat untuk memidanakan lawan politik. Dukungan revisi  terhadap undang-udang ini makin menguat.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta menjelaskan, semangat DPR kala merevisi UU 11/2008 dan kini menjadi UU 19/2016 yakni, agar UU ITE tidak lagi dijadikan sebagai alat untuk mnegkriminalisasi. 

“Dulu semangat kita merevisi UU ITE ini kan agar tidak digunakan sebagai alat untuk mengkriminlasisasi,” kata Sukamta saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/2/2021). 

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini melanjutkan, pihaknya tak menyangka jika UU ITE masih dijadikan alat untuk mengkriminalisasi lawan politik seperti yang terjadi sekarang ini. Untuk itu, pihaknya menyambut baik jika memang ada upaya revisi UU ITE. 
 
“Ternyata sekarang menjadi seperti ini. Bagus juga kalau dilakukan revisi lagi,” ucap Sukamta.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Buletin
4 hari lalu

Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Viral, Penyidik Tetapkan Dua Tersangka

Nasional
11 hari lalu

Roy Suryo Klaim Dikriminalisasi, Sebut Dian Sandi Seharusnya Dijerat UU ITE

Nasional
28 hari lalu

PKS Gelar Rakernas, Susun Masukan Konstruktif untuk Pemerintahan Prabowo

Nasional
1 bulan lalu

Profil Soeripto, Tokoh Intelijen dan Pendiri PKS yang Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal