Jadi Anggota DPR sejak 2014, Apakah Ahmad Sahroni Dapat Uang Pensiun?

Nur Khabibi
Jadi anggota DPR sejak 2014, apakah apakah Ahmad Sahroni mendapat uang pensiun setelah dinonaktifkan? (Foto: Instagram Ahmad Sahroni)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang habis masa jabatannya akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup. Ini tertuang aturan dan tertulis dalam salinan hak keuangan anggota DPR RI.

Bagaimana dengan Ahmad Sahroni yang merupakan anggota DPR yang terpilih dalam tiga periode. Apakah mendapat uang pensiun setelah dinonaktifkan?

Ahmad Sahroni (8 Agustus 1977) adalah seorang pengusaha dan politikus Indonesia dari Partai Nasional Demokrat. Dia merupakan anggota DPR periode sejak tahun 2014-2019 dari daerah pemilihan DKI Jakarta III. 

Dia kembali terpilih sebagai legislator menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019–2024. Ahmad Sahroni kembali ke Gedung Parlemen menjadi anggota DPR periode 2024-2029. Namun kariernya yang gemilang tersandung akibat statemement-nya menuai protes masyarakat hingga terjadi demonstrasi besar-besaran.

Adapun, hak uang pensiun anggota DPR merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
11 hari lalu

Sahroni Desak Kejagung Bentuk Tim Independen Tangani Kasus Febrie: Saatnya Bersih-Bersih

13 hari lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

13 hari lalu

Jenazah Rachmat Gobel Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata

13 hari lalu

Kabar Duka, Anggota DPR Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal