JAKARTA, iNews.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang habis masa jabatannya akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup. Ini tertuang aturan dan tertulis dalam salinan hak keuangan anggota DPR RI.
Bagaimana dengan Ahmad Sahroni yang merupakan anggota DPR yang terpilih dalam tiga periode. Apakah mendapat uang pensiun setelah dinonaktifkan?
Ahmad Sahroni (8 Agustus 1977) adalah seorang pengusaha dan politikus Indonesia dari Partai Nasional Demokrat. Dia merupakan anggota DPR periode sejak tahun 2014-2019 dari daerah pemilihan DKI Jakarta III.
Dia kembali terpilih sebagai legislator menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019–2024. Ahmad Sahroni kembali ke Gedung Parlemen menjadi anggota DPR periode 2024-2029. Namun kariernya yang gemilang tersandung akibat statemement-nya menuai protes masyarakat hingga terjadi demonstrasi besar-besaran.
Adapun, hak uang pensiun anggota DPR merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).
Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, besaran uang pensiun anggota DPR berbeda-beda tergantung lama masa jabatan. Nominalnya mulai dari Rp401.894 hingga Rp3,6 juta per bulan.