Jadi Anggota DPR sejak 2014, Apakah Ahmad Sahroni Dapat Uang Pensiun?

Nur Khabibi
Jadi anggota DPR sejak 2014, apakah apakah Ahmad Sahroni mendapat uang pensiun setelah dinonaktifkan? (Foto: Instagram Ahmad Sahroni)

Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, besaran uang pensiun anggota DPR berbeda-beda tergantung lama masa jabatan. Nominalnya mulai dari Rp401.894 hingga Rp3,6 juta per bulan.

Dalam salinan tersebut tertulis pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.

"Besarnya pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun," bunyi surat salinan tersebut.

Berikut Besaran Uang Pensiun Anggota DPR

- Uang pensiun anggota DPR yang menjabat dua periode Rp3.639.540 per bulan. 

- Uang pensiun anggota DPR yang menjabat satu periode Rp2.935.704 per bulan. - Uang pensiun anggota DPR yang menjabat 1-6 bulan Rp401.894 per bulan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
15 hari lalu

Sahroni Desak Kejagung Bentuk Tim Independen Tangani Kasus Febrie: Saatnya Bersih-Bersih

16 hari lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

16 hari lalu

Jenazah Rachmat Gobel Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata

17 hari lalu

Kabar Duka, Anggota DPR Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal