Jadi Anggota DPR sejak 2014, Apakah Ahmad Sahroni Dapat Uang Pensiun?

Nur Khabibi
Jadi anggota DPR sejak 2014, apakah apakah Ahmad Sahroni mendapat uang pensiun setelah dinonaktifkan? (Foto: Instagram Ahmad Sahroni)

Dalam salinan tersebut tertulis pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.

"Besarnya pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun," bunyi surat salinan tersebut.

Berikut Besaran Uang Pensiun Anggota DPR

- Uang pensiun anggota DPR yang menjabat dua periode Rp3.639.540 per bulan. 

- Uang pensiun anggota DPR yang menjabat satu periode Rp2.935.704 per bulan. - Uang pensiun anggota DPR yang menjabat 1-6 bulan Rp401.894 per bulan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

KAI Commuter Resmi Pensiunkan 3 Seri KRL Eks Jepang

Nasional
3 hari lalu

Reaksi Surya Paloh usai Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD DPR

Nasional
5 hari lalu

Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs

Nasional
6 hari lalu

Putusan MKD soal Ahmad Sahroni Cs bakal Dibacakan di Rapat Paripurna DPR

Seleb
6 hari lalu

Pesan Menyentuh Astrid untuk Uya Kuya yang Terbukti Tidak  Langgar Kode Etik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal