Jadi Anggota DPR sejak 2014, Apakah Ahmad Sahroni Dapat Uang Pensiun?

Nur Khabibi
Jadi anggota DPR sejak 2014, apakah apakah Ahmad Sahroni mendapat uang pensiun setelah dinonaktifkan? (Foto: Instagram Ahmad Sahroni)

Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, besaran uang pensiun anggota DPR berbeda-beda tergantung lama masa jabatan. Nominalnya mulai dari Rp401.894 hingga Rp3,6 juta per bulan.

Dalam salinan tersebut tertulis pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.

"Besarnya pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun," bunyi surat salinan tersebut.

Berikut Besaran Uang Pensiun Anggota DPR

- Uang pensiun anggota DPR yang menjabat dua periode Rp3.639.540 per bulan. 

- Uang pensiun anggota DPR yang menjabat satu periode Rp2.935.704 per bulan. - Uang pensiun anggota DPR yang menjabat 1-6 bulan Rp401.894 per bulan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
6 hari lalu

291 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan RUU APBN 2027

7 hari lalu

Fasilitas Mewah Mendadak Hilang, DPR Cecar Kalapas Cibinong

7 hari lalu

Luhut Beri Sinyal Pensiun dari Pemerintahan usai 2029: Banyak yang Lebih Muda, Saya Harus Tahu Diri

12 hari lalu

MKD Minta Masyarakat Laporkan Anggota DPR yang Menyimpang: Foto Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal