Mahfud MD mengatakan, terkait kebijakan penanganan terhadap kelompok separatis secara politik dilakukan dengan dialog, secara klandestin dilakukan operasi politik, operasi intelijen dan operasi teritorial.
"Terkait kelompok kriminal yang bersenjata maka dilakukan penegakan hukum dengan menggunakan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tindakan terorisme dikaitan dengan nama kelompok dan nama pemimpin seperti Egianus Kagoya, Lekagak Telenggen, Militer Murib, Germanius Elobo, Sabinus Waker dan tidak dikaitan dengan nama Papua," kata Mahfud.
Mahfud juga mengingatkan agar TNI tetap menjaga netralitasnya di tengah memanasnya suhu politik menjelang tahun 2024, termasuk pemilu dan pelaksanaan KTT G20.
"Suhu politik menjelang 2024 didahului Keketuaan Indonesia di G20 dan penyelenggaraan KTT G20 yang kegiatannya mulai akhir tahun ini, yakni Desember 2021 hingga pelaksanaan KTT nanti di penghujung tahun 2022, agar benar-benar diantisipasi kerawanan politik dan keamanan," kata Mahfud.