Jadi Korban Penipuan Program Magang ke Jerman, UNJ Bakal Ambil Langkah Hukum

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi kampus UNJ (dok. UNJ)

Namun, ternyata perusahaan yang menyelenggarakan program tersebut, PT SHB, tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya berada di Jerman.

"Kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut," kata Djuhandhani.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta. Serta Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
20 jam lalu

Ngeri! Gedung Apartemen Meledak hingga Hancur Rata dengan Tanah, Diduga akibat Gas

Nasional
2 hari lalu

Komdigi Blokir 13.000 Nomor Telepon Penipuan, Ada yang Pura-Pura Jadi Anggota DPR

Nasional
14 hari lalu

Akun Instagram Ahmad Dhani Kena Hack, Dilarang Klik Link di Instastory!

Nasional
16 hari lalu

Waspada Penipuan Rekrutmen Kopdes Merah Putih, Zulhas: Tidak Ada Orang Dalam!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal