Jadi Partai Politik Modern, Perindo Pastikan Tidak Asal-asalan Mengikuti Pemilu 2024

Angga Rosa
Wakil Ketua Umum Partai Perindo Dr Ferry Kurnia Rizkiyansyah (foto: MPI)

Sehingga, kata dia, pada waktu proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu pada 1-14 Agustus 2022 nanti, sudah tidak lagi membawa berkas persyaratan. Berkas yang harus diserahkan ke KPU cukup disampaikan melalui Sipol. 

Menurutnya, dengan adanya Sipol juga akan memudahkan partai politik dalam mengetahui secara detail data masing-masing anggotanya. Sehingga jika ada anggota yang berafiliasi dengan partai lain bisa terdeteksi.

"Ini juga untuk mencegah keanggotaan ganda. Ini sistem yang sangat baik. Kami memberikan apresiasi kepada KPU," ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Nasional
3 hari lalu

GKSR soal Ambang Batas Parlemen: Demokrasi Bukan Milik Partai Besar Saja

Nasional
12 hari lalu

Perindo Usul Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Tekankan Tak Boleh Ada Suara Rakyat Terbuang

Nasional
12 hari lalu

DPP Partai Perindo Serahkan SK Ketua DPW Jambi ke Christina Glorya Purba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal