Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Diminta Tetap Jalani Sidang Adat Dayak

Felldy Aslya Utama
Edy Mulyadi

JAKARTA, iNews.id - Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Irjen (Purn) Safaruddin pun meminta tuntutan sidang adat tetap  harus dijalankan.

Hal itu diungkapkannya menyusul adanya tuntutan dari Aliansi Borneo Bersatu yang meminta Edy Mulyadi tetap menjalani sidang adat. Dia menyebut hal itu bisa saja dilakukan setelah Edy menjalani hukum di kepolisian.

"Kalau memang selesai menjalani hukuman positif nanti kan juga memang tidak ada masalah juga (dilakukan sidang adat)," tutur Safaruddin kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).

Mantan Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) ini juga menyampaikan bahwa hukum adat tidak memberlakukan kurungan kepada pelaku, melainkan denda adat. Sehingga tak menjadi masalah jika kemudian hukuman adat diterapkan untuk Edy Mulyadi.

"Hukuman adat kan bukan hukuman kurungan nanti itu, denda. Itu juga untuk sebagai hukum adat di sana memberikan sebagai penghargaan kepada masyarakat Kalimantan yang saat ini tersinggung itu," ujar dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Karhutla Kalimantan Belum Padam, Petugas Hadapi Kendala Akses dan Air

6 hari lalu

Daus Mini Tempuh Jalur Hukum Namanya Dicatut Mengadu Domba Ulama

15 hari lalu

Batu Bara Mau Diubah jadi BBM, Pemerintah Siapkan Kalimantan dan Sumsel jadi Basis Produksi

18 hari lalu

Kepala BNPB Minta Maaf soal Pernyataan Kehidupan Masyarakat Kalimantan Normal di Tengah Karhutla

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal