JAKARTA, iNews.id - Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Irjen (Purn) Safaruddin pun meminta tuntutan sidang adat tetap harus dijalankan.
Hal itu diungkapkannya menyusul adanya tuntutan dari Aliansi Borneo Bersatu yang meminta Edy Mulyadi tetap menjalani sidang adat. Dia menyebut hal itu bisa saja dilakukan setelah Edy menjalani hukum di kepolisian.
"Kalau memang selesai menjalani hukuman positif nanti kan juga memang tidak ada masalah juga (dilakukan sidang adat)," tutur Safaruddin kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).
Mantan Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) ini juga menyampaikan bahwa hukum adat tidak memberlakukan kurungan kepada pelaku, melainkan denda adat. Sehingga tak menjadi masalah jika kemudian hukuman adat diterapkan untuk Edy Mulyadi.
"Hukuman adat kan bukan hukuman kurungan nanti itu, denda. Itu juga untuk sebagai hukum adat di sana memberikan sebagai penghargaan kepada masyarakat Kalimantan yang saat ini tersinggung itu," ujar dia.