JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencegah tiga tersangka kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke luar negeri. Para tersangka yang dicekal berstatus sebagai direktur hingga komisaris PT DSI.
"Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderak Imigrasi Kementerian dan Pemasyarakatan RI terhadap 3 orang tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Adapun ketiga tersangka yang dicekal yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI; MY selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari; dan ARL selaki Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.
Selain itu, Ade Safri menyampaikan penyidik juga telah melayangkan panggilan pemeriksaan untuk ketiga kali terhadap para tersangka.
"Untuk jadwal pemeriksaan terhadal para tersangka yang diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri," ucapnya.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan pihaknya telah menerima lima laporan polisi dalam kasus tersebut. Bareskrim telah menggelar ekspose dengan menetapkan jajaran direksi dan komisaris DSI sebagai tersangka kasus dugaan fraud, penggelapan hingga TPPU atas penyaluran dana yang dilakukan PT DSI.