Jadi Tersangka, Indra Kenz Langsung Ditahan

Puteranegara Batubara
Indra Kenz langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Binomo. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. Indra Kenz pun langsung ditahan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Indra Kenz sudah memenuhi dua alat bukti serta melalui gelar perkara.

"Hasil gelar perkara, peserta gelar berpendapat bahwa terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan dinaikan statusnya sebagai tersangka," kata Ramadhan di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan menyebut penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Indra Kesuma. 

"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Ramadhan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Penipu Berkedok Trading Kripto Ngaku Profesor dari AS, Singgung Pasar Saham bakal Runtuh

Nasional
7 hari lalu

Sertijab Polri: 2 Pejabat Bareskrim Moncer Jadi Kapolda

Nasional
7 hari lalu

Sertijab Polri: Irjen Djuhandhani Resmi Jabat Kapolda Sulsel, Irjen Helfi Assegaf Kapolda Lampung

Nasional
9 hari lalu

Laporan Azizah Salsha Naik ke Penyidikan, Youtuber Resbob dan Bigmo Tersangka?

Nasional
9 hari lalu

Bareskrim Naikkan Laporan Azizah Salsha ke Penyidikan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal