Jadi Tersangka, Indra Kenz Langsung Ditahan

Puteranegara Batubara
Indra Kenz langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Binomo. (Foto: Antara)

Indra Kesuma disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keberadaan Terduga Pelaku Penipuan Tantri Kotak Masih Misterius, Diduga Kabur usai Raup Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Tips MotionTrade: 4 Langkah Wajib Saat Terindikasi Penipuan Investasi

57 tahun lalu

Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum usai Kehilangan Uang Miliaran Rupiah, Ungkap Identitas Pelaku

57 tahun lalu

Tantri Kotak Sedih Ditipu Sahabat Miliaran Rupiah: Itu Tabungan Pendidikan Anak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal