Menurut Awiek, apa yang dilakukan Encek merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak ada kaitan dengan PPP. Encek merupakan istri dari Bupati Kutai Timur Ismunandar.
Saat penangkapan, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp170 juta, buku tabungan Rp4,8 miliar. Serta sertifikat deposito sejumlah Rp1,2 miliar.
KPK mengsangkakan para penerima suap melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.