Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Akan Ditahan?

Achmad Al Fiqri
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers umumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya. (FOTO: iNews/ACHMAD AL FIQRI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meski telah menjadi tersangka, Firli belum ditahan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tindakan penahanan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik.

"Terkait dengan upaya penyidik dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan," ujar Ade usai jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11/2023).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko merespons upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Firli. Dia mengatakan tindakan hukum dilakukan secara simultan.

"Kami rasa tindak lanjut sudah disampaikan ya. Nanti progres-nya tentu ini masih simultan, berkesinambungan," katanya

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Kasusnya

2 hari lalu

KPK: Fahd A Rafiq dan 3 Tersangka Suap HGB Orang Kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Kasus Suap HGB yang Jerat Presdir Summarecon hingga Orang Kepercayaan Nusron

3 hari lalu

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto, Pelapor Dicecar 23 Pertanyaan oleh Penyidik PMJ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal