Pemberian suap tersebut diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan yang merupakan Panitera Muda PN Jakarta Utara.
"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili memberikan putusan onstlag," ujar Qohar.
Kasus ini diusut Kejagung setelah menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group dari segala tuntutan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag).