Jadi Tersangka, Ketua PN Jaksel Diduga Terima Rp60 Miliar terkait Perkara Ekspor CPO

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi hakim (foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arif Nuryanta menjadi tersangka kasus dugaan suap putusan perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Arif diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan perkara fasilitas CPO kepada tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan, suap ini dilakukan agar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sesuai yang diinginkan Marcella Santoso dan Aryanto, advokat korporasi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Arif Nuryanta pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penanganan perkara ini terjadi di pengadilan tersebut.

"Ditemukan fakta alat bukti, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap atau gratifikasi kepada MAN (M Arif Nuryanta) sebanyak, diduga sebanyak Rp60 miliar," kata Qohar, Sabtu (12/4/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
17 jam lalu

Putusan Praperadilan Dokter Tifa soal Kasus Ijazah Jokowi Digelar Jumat

2 hari lalu

Usut Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli Perbankan

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hakim Minta Jangan Diganggu

6 hari lalu

Usut Dugaan Pencucian Uang Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 6 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal