Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo sudah sempat diklarifikasi oleh tim Kedeputian Pencegahan KPK soal harta kekayaannya. Rafael mempunyai harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Tak hanya itu, PPATK juga menemukan ada indikasi transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun. PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael Alun.
KPK kemudian mencari unsur pidana dari temuan PPATK tersebut. Selanjutnya KPK meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun ke tingkat penyelidikan. Saat ini, KPK sudah menemukan unsur pidananya dan alat bukti sehingga kasus ini pun naik ke tingkat penyidikan.
Temuan ketidakwajaran harta Rafael Alun Trisambodo buntut dari kasus penganiayaan anaknya Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora, anak Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina.
Video penganiayan tersebut viral dan berbuntut panjang. Gaya hidup mewah dan pamer harta Mario Dandy membuat banyak yang mempertanyakan sosok sang ayah, Rafael Alun, yang ternyata memiliki harta kekayaan fantastis sebesar Rp56 miliar.