JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri resmi menahan pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi setelah melalui proses pemeriksaan. Pria kelahiran Temanggung, Jawa Tengah itu ditangkap pada Selasa (2/2/2021) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menuturkan penahanan itu dilakukan usai penyidik memeriksa intensif Zaim Saidi sebagai tersangka. Pasar Muamalah menjadi sorotan masyarakat karena menyediakan jual beli menggunakan mata uang asing yaitu Dinar dan Dirham.
"Benar (sudah ditahan). Sebelum 24 jam (pemeriksaan) sudah dilakukan penahanan tidak masalah," kata Rusdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Dia menjelaskan, tersangka ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rusdi menjelaskan wewenang penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik, namun Rusdi mengungkap ada dua alasan subjektif dan objektif penahanan itu.