Jadi Tersangka, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Irfan Ma'ruf
Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi ditahan Bareskrim Polri. (Foto: Instagram @zaim.saidi)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri resmi menahan pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi setelah melalui proses pemeriksaan. Pria kelahiran Temanggung, Jawa Tengah itu ditangkap pada Selasa (2/2/2021) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menuturkan penahanan itu dilakukan usai penyidik memeriksa intensif Zaim Saidi sebagai tersangka. Pasar Muamalah menjadi sorotan masyarakat karena menyediakan jual beli menggunakan mata uang asing yaitu Dinar dan Dirham.

"Benar (sudah ditahan). Sebelum 24 jam (pemeriksaan) sudah dilakukan penahanan tidak masalah," kata Rusdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Dia menjelaskan, tersangka ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rusdi menjelaskan wewenang penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik, namun Rusdi mengungkap ada dua alasan subjektif dan objektif penahanan itu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Pastikan Pemilik Email Penyebar Teror Bom 10 Sekolah Depok Bukan Korban Pemerkosaan

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Amankan Terduga Pelaku Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok, Ini Sosoknya

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Ungkap Daftar 10 Sekolah di Depok yang Terima Ancaman Bom

Megapolitan
2 hari lalu

Terungkap! Ini Isi Email Ancaman Bom ke 10 Sekolah di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal