Jadi Tersangka, Rafael Alun Belum Dicegah untuk Bepergian ke Luar Negeri

Arie Dwi
Rafael Alun Trisambodo (foto: Antara)

Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.

Namun memang, KPK belum mengumumkan secara utuh konstruksi perkara Rafael Alun. KPK juga belum melakukan proses penahanan terhadap Rafael Alun pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Ali Fikri mengatakan, penahanan terhadap Rafael Alun tinggal menunggu waktu.

"Tersangka KPK tidak ada yang tidak di tahan kan? Ini kan soal waktu saja. Penyidik masih terus bekerja," kata Ali Fikri.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
31 menit lalu

Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Rekaman CCTV hingga Uang Asing

Nasional
3 jam lalu

Gus Yaqut jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, DPR: Siapa pun yang Terlibat Harus Tanggung Jawab!

Nasional
13 jam lalu

2 Terdakwa Kasus Jual Beli Gas Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara

Nasional
16 jam lalu

KPK Geledah KPP Madya Jakut Buntut Kasus Suap Pegawai Pajak, Sita Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal