Jadi Tersangka, Rafael Alun Belum Dicegah untuk Bepergian ke Luar Negeri

Arie Dwi
Rafael Alun Trisambodo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Namun memang, KPK belum mencegah Rafael Alun untuk bepergian ke luar negeri.

"Ya nanti kami akan cek kembali karena kan proses seperti dalam penyidikan itu ketika ada kebutuhan untuk mencegah pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini ya pasti kemudian kami lakukan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (2/4/2023).

Di sisi lain, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan belum menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Rafael Alun, hingga hari ini.

"Belum. Nanti kalau sudah ada, diinformasikan," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi terpisah.

Sementara itu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rafael Alun, pada Senin, 3 April 2023. Mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK

Nasional
3 jam lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, KPK Respons Begini

Nasional
6 jam lalu

KPK Pamerkan Tumpukan Uang Rp300 Miliar: Bentuk Transparansi

Nasional
11 jam lalu

KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal