Jadi Tersangka, Rafael Alun Belum Dicegah untuk Bepergian ke Luar Negeri

Arie Dwi
Rafael Alun Trisambodo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Namun memang, KPK belum mencegah Rafael Alun untuk bepergian ke luar negeri.

"Ya nanti kami akan cek kembali karena kan proses seperti dalam penyidikan itu ketika ada kebutuhan untuk mencegah pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini ya pasti kemudian kami lakukan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (2/4/2023).

Di sisi lain, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan belum menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Rafael Alun, hingga hari ini.

"Belum. Nanti kalau sudah ada, diinformasikan," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi terpisah.

Sementara itu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rafael Alun, pada Senin, 3 April 2023. Mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
47 menit lalu

Modus Korupsi Petugas Pajak Jakut, Minta Rp8 Miliar Buat Diskon Pajak 80 Persen

Nasional
1 jam lalu

KPK Tetapkan Kepala Kantor Pajak Jakut dan 2 Anak Buah Tersangka usai OTT

Nasional
11 jam lalu

KPK Sita Uang hingga Logam Mulia saat OTT Pegawai Pajak Jakut, Total Rp6 Miliar

Nasional
12 jam lalu

Eks Penyidik KPK Respons Penetapan Tersangka Yaqut: Tepat, Perannya Signifikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal