JAKARTA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi melaporkan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ke Bareskrim Polri, Jumat (7/11/2025). Laporan ini diajukan lantaran ANRI tak mengarsipkan salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ketika mendaftar sebagai calon presiden 2014.
Bonatua menjelaskan, dia memang telah memiliki salinan ijazah Jokowi yang didapatkan dari KPU pusat dan KPU DKI Jakarta. Namun, setelah diteliti, dokumen tersebut menurutnya tidak autentik.
"Jadi selama ini kan kita sudah mengumpulkan dokumen-dokumen hasil penelitian saya, ternyata hasil penelitian saya ini menyimpulkan bahwa dokumen yang saya punya ini tidak terautentikasi," kata Bonatua.
"Jadi karena KPU setelah saya teliti dokumen-dokumen saya, dokumen-dokumen yang dari pihak KPU, ternyata KPU tidak pernah melakukan yang namanya verifikasi-klarifikasi antara ijazah asli dan fotokopi, tidak ada yang tahu ini," sambungnya.
Untuk mencari dokumen yang autentik untuk penelitiannya, menurut dia ANRI dan lembaga kearsipan daerah yang seharusnya menyimpan salinan ijazah Jokowi. Namun belakangan, ANRI ternyata tidak memiliki salinan ijazah tersebut.