Rismon Sianipar: Kami Tak Terima Dituduh Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi!

Ari Sandita Murti
Rismon Sianipar tak terima dituduh mengedit ijazah Jokowi usai ditetapkan sebagai tersangka fitnah ijazah Jokowi pada Jumat (7/11/2025). (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar ditetapkan sebagai tersangka fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (7/11/2025). Dalam keterangannya, ia mengaku tak terima dituduh mengedit dokumen ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya.

Apalagi, kata Rismon, pihaknya tidak pernah ditunjukkan terkait ijazah asli Jokowi. Sehingga, tidak ada patokan di mana ijazah itu asli atau palsu.

"Kami tidak menerima dituduh melakukan edit dan manipulasi ijazah Jokowi, sementara ijazah Jokowi saat ini tidak pernah ditunjukkan," ujarnya pada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, hingga saat ini ijazah Jokowi yang disebut asli itu tidak pernah ditunjukkan pada publik. Adapun soal pemeriksaannya sebagai tersangka, dia mengaku siap datang saat menerima panggilan resmi dari polisi.

"Saya pasti datang. Tunggu panggilan," ungkap dia.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menyebutkan, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Jokowi. Tiga orang diantaranya merupakan Roy Suryo alias RS, Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias TT.

"Penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pengacara Jokowi Persoalkan Praperadilan Dokter Tifa: Sudah Masuk Tahap Persidangan

3 hari lalu

Relawan Jokowi Sebut Praperadilan Dokter Tifa Tak Sesuai Objek KUHAP, Potensi Abuse of Process

3 hari lalu

Dokter Tifa Luruskan soal Hijrah dari Isu Ijazah Jokowi: Tugas Saya sebagai Peneliti Sudah Selesai

3 hari lalu

Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan, Singgung Status Terdakwa Janggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal