Jadi Tersangka Suap Rp30 Juta, Hakim PN Tangerang Miliki Harta Rp2,7 M

Richard Andika Sasamu
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tiga dari kiri) dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (13/3/2018) malam. (Foto: iNews.id/Richard Andika Sasamu).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Dua tersangka merupakan hakim dan panitera pengganti PN Tangerang, dua lainnya pengacara.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kasus ini bermula ketika panitera yang terlibat dalam perkara wanprestasi di PN Tangerang memberikan informasi bahwa hakim Wahyu Widya Nurfitri berencana akan menolak gugatan klien pengacara Agus Wiratno dan HM Saipudin.

Mendengar informasi itu, Agus dan Saipudin  berupaya mengintervensi putusan hakim dengan memberi suap melalui panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika.

"AGS (Agus) atas persetujuan HMS (Saipudin) bertemu TA (Tuti) di PN Tangerang dan diduga menyerahkan uang Rp7,5 juta kemudian diserahkan ke WWN (Wahyu) sebagai ucapan terima kasih setelah ada kesepakatan untuk memenangkan kasus yang ditangani,” kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Menurut Basaria, uang itu ternyata dinilai kurang. Terjadi permintaan lagi dari  Wahyu sehingga keseluruhan menjadi Rp30 juta. Kekurangan senilai Rp22,5 juta dijanjikan akan diberikan kemudian.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
9 menit lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Nasional
3 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 30 Hari ke Depan

Nasional
4 jam lalu

Gus Ipul Respons Salam dari Gus Yaqut saat Bertemu di KPK: Terima Kasih

Nasional
5 jam lalu

Mensos Ada di Gedung KPK, Eks Menag Yaqut: Salam Buat Gus Ipul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal