Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, HP Ferdinand Hutahaean Disita Polisi

Riezky Maulana
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita handphone milik tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean. (Foto: MPI/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita handphone (HP) milik tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean. Barang bukti lain yang disita yakni dua keping DVD serta satu tangkapan layar cuitan yang dilaporkan. 

Diketahui sebelumnya Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

"Barang buktinya dua keping DVD dan satu screenshot. Tadi juga dilakukan penyitaan terhadap handphone yang bersangkutan," kata Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). 

Ramadhan mengatakan, untuk sementara ini pihaknya tidak menjerat Ferdinand dengan pasal penistaan agama. Adapun Ferdinand dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE.

"Sementara pasal itu (penistaan agama) tidak. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo soal Rismon Sianipar Berubah Haluan: Ada Sesuatu yang Membuat Dia Ketakutan

Megapolitan
3 hari lalu

Tempat Hiburan Malam di Jaksel Digerebek, Diduga Lokasi Transaksi Narkoba

Seleb
4 hari lalu

Inara Rusli Pasrah jika Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perzinaan, Alasannya Mengejutkan!

Nasional
4 hari lalu

Ade Darmawan Sebut Rismon Sianipar Kembali ke Jalan yang Benar, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal