Ferdinand Hutahaean Ditahan di Rutan Bareskrim, Polisi: Dikhawatirkan Melarikan Diri

Riezky Maulana
Ferdinand Hutahaean langsung ditahan di Rutan Bareskrim usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Ferdinand langsung ditahan selama 20 hari. 

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan Ferdinand secara resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

"Untuk tindak lanjut penyidikan maka dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan 20 hari," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 jam lalu

Kapolri Ungkap 138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masih Diproses

2 hari lalu

113 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Riau Paling Banyak

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 112 Tersangka Karhutla sejak Januari 2026, Terbanyak di Riau

5 hari lalu

Tampang Penyelundup 800 Kg Ketamin di Natuna Utara saat Dibawa ke Bareskrim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal