Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, HP Ferdinand Hutahaean Disita Polisi

Riezky Maulana
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita handphone milik tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean. (Foto: MPI/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita handphone (HP) milik tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean. Barang bukti lain yang disita yakni dua keping DVD serta satu tangkapan layar cuitan yang dilaporkan. 

Diketahui sebelumnya Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

"Barang buktinya dua keping DVD dan satu screenshot. Tadi juga dilakukan penyitaan terhadap handphone yang bersangkutan," kata Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). 

Ramadhan mengatakan, untuk sementara ini pihaknya tidak menjerat Ferdinand dengan pasal penistaan agama. Adapun Ferdinand dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE.

"Sementara pasal itu (penistaan agama) tidak. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Ferdinand Hutahaean: Bukan Kebutuhan Dasar Masyarakat!

Nasional
24 jam lalu

Kronologi Lengkap Bos Mecimapro Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE

Nasional
1 hari lalu

Sertijab Polri: 2 Pejabat Bareskrim Moncer Jadi Kapolda

Nasional
1 hari lalu

Sertijab Polri: Irjen Djuhandhani Resmi Jabat Kapolda Sulsel, Irjen Helfi Assegaf Kapolda Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal