JAKARTA, iNews.id - Pernyataan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai izin bagi presiden dan menteri untuk berpihak dalam pemilihan presiden bisa merusak prinsip-prinsip demokrasi elektoral secara fundamental. Jokowi berasalan presiden bisa berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Hal ini berpotensi melanggar pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia secara langsung dari puncak kepemimpinan negara.
“Kami sebagai warga negara sipil cemas bahwa pernyataan ini dikeluarkan beliau pada saat kampanye sedang berlangsung. Ini merusak demokrasi. Apakah ini berarti berbagai pelanggaran yang telah marak terjadi di masyarakat bisa dianggap sebagai hal yang wajar, sesuatu yang dapat dimaklumi?” kata Ketua Perkumpulan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo, Kamis (25/1/2024).
Natalia menyampaikan kekhawatiran warga negara sipil terkait pernyataan tersebut, terutama karena dikeluarkan saat kampanye sedang berlangsung. Ia berpendapat bahwa hal ini dapat diartikan sebagai pembenaran terhadap pelanggaran yang terjadi di masyarakat, suatu hal yang seharusnya tidak dapat diterima.
Pernyataan Presiden juga dianggap sebagai usaha untuk membuat masyarakat menerima keberpihakan terhadap kemenangan Pemilu 2024, terutama karena putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi Calon Wakil Presiden No.2 yang mendampingi Prabowo Subianto.