Jakarta PSBB Total, Ojek Online Boleh Bawa Penumpang dengan Protokol Ketat

Irfan Ma'ruf
Ojek Online tetap boleh membawa penumpang saat Jakarta menerapkan PSBB total. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan mendatang mulai Senin (14/9/2020). Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 yang merevisi Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Salah satu poin dalam kebijakan yang ditetapkan dalam PSBB ini akan kembali mengurangi mobilitas penduduk dengan mengatur pengendalian transportasi publik maupun kendaraan pribadi. Ojek online yang saat PSBB awal dilarang mengangkut penumpang, kini tetap diperbolehkan.

"Motor berbasis aplikator online diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan protokol ketat," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Sementara transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, LRT, KRL Commuterline, taksi dan angkot serta kapal penumpang dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan maupun armada.

"Untuk transportasi publik ini akan diatur secara detail melalui SK Kadishub," katanya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Resmikan Embung Lapangan Merah, Pramono Sebut Bisa Kurangi Banjir di Jakarta hingga Depok

Nasional
16 hari lalu

Apa Itu Banjir Rob yang Menggenangi Pesisir Jakarta?

Megapolitan
18 hari lalu

Pramono Minta Jajarannya Siaga Banjir Rob, Puncaknya Besok Pagi 

Megapolitan
26 hari lalu

3 Jalur Alternatif Tambun Jakarta, Solusi Ampuh Melibas Kemacetan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal