JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan mendatang mulai Senin (14/9/2020). Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 yang merevisi Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Salah satu poin dalam kebijakan yang ditetapkan dalam PSBB ini akan kembali mengurangi mobilitas penduduk dengan mengatur pengendalian transportasi publik maupun kendaraan pribadi. Ojek online yang saat PSBB awal dilarang mengangkut penumpang, kini tetap diperbolehkan.
"Motor berbasis aplikator online diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan protokol ketat," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Sementara transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, LRT, KRL Commuterline, taksi dan angkot serta kapal penumpang dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan maupun armada.
"Untuk transportasi publik ini akan diatur secara detail melalui SK Kadishub," katanya.