JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020 merespons melonjaknya kasus positif covid-19 di Ibu kota. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan jika suatu wilayah memberlakukan PSBB maka sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) kembali ke Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 58 Tahun 2020.
“Yaitu instansi di wilayah tersebut melaksanakan work from home (WFH) full atau bekerja di rumah secara full,” kata Tjahjo melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Jika tuntutan pekerjaan tidak memungkinkan bekerja dari rumah, Tjahjo mengatakan pimpinan instansi bisa menerapkan piket. Namun harus disesuaikan dengan kondisi kedinasan kerja di masing-masing kementerian/lembaga maupun pemda.
“Semua daerah provinsi dan kabupaten kota harus sesuai keputusan kepala daerah, sesuai status daerah tersebut. Ada instansi ASN-nya wajib hadir karena harus melayani masyarakat secara langsung. Misal rumah sakit daerah/ swasta, petugas pemadam kebakaran, dan puskesmas,” ucapnya.
Lebih lanjut, Tjahjo menuturkan untuk daerah yang masuk dalam kategori zona merah atau risiko tinggi harus merujuk pada SE Nomor 67 Tahun 2020 tanpa harus menunggu penetapan PSBB. Yaitu perkantoran harus diisi maksimal 25 persen dari kapasitas.
“Tidak semua wilayah zona risiko tinggi ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Oleh karena itu jika tidak ditetapkan PSBB, maka kantor di zona merah atau risiko tinggi hanya boleh diisi maksimal 25 persen sesuai SE No 67/2020,” ujarnya.