JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kem-PAN-RB) telah menerbitkan aturan baru terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Aturan tersebut diterbitkan terkait daerah atau provinsi yang masuk dalam zona merah alias berisiko tinggi penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menjelaskan alasan pemerintah menyesuaikan sistem kerja pegawai ASN. Pemerintah, menurut dia, ingin memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan baik sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
"Penyesuaian sistem kerja pegawai ASN dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/9/2020) malam.
Tjahjo memaparkan, pemerintah harus memprioritaskan kesehatan pegawai ASN dalam pelaksanaan tugasnya. Hal itu, untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan secara baik dan efektif.
Namun agar pegawai ASN tetap berkinerja maksimal, penyesuaian sistem kerja pegawai ASN dilakukan dengan pendekatan flexible working arrangement, yaitu fleksibilitas di dalam pengaturan lokasi bekerja maupun dalam waktu bekerja. Melalui skema pengaturan kerja yang lentur, pegawai ASN dapat bekerja di kantor atau bekerja di rumah/tempat tinggal.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 58/2020 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 67/2020. Dalam SE Nomor 67/2020, ditambahkan substansi yang mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah yakni pejabat pembina kepegawaian (PPK), dengan memperhatikan data zona risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.