Tanggapi Jaksa Agung, Pimpinan KPK Tegaskan Tak Bisa Biarkan Korupsi di Bawah Rp50 Juta

Arie Dwi Satrio
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pelaku tindak pidana korupsi di bawah Rp50 juta tidak perlu dipenjara. Ghufron menilai korupsi di bawah Rp50 juta tidak bisa dibiarkan dan tetap perlu ada pemberian efek jera.

Menurut dia, Indonesia adalah negara hukum. Aspek hukum katanya bukan hanya bicara soal pengembalian uang, tapi juga harus ada efek jera dari perbuatan pidananya.

"Negara kita adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah. Selama hal tersebut tidak diatur dalam UU, kita sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp50 juta," kata Ghufron, Jumat (28/1/2022).

"Karena aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara, namun juga aspek penjeraan dan sebagai pernyataan penghinaan terhadap perilaku yang tercela, yang tidak melihat dari berapapun kerugiannya," imbuhnya.

Ghufron tetap menghargai usulan jaksa agung tersebut. Diakui Ghufron, biaya proses hukum mulai dari penyelidikan hingga persidangan jauh lebih mahal dari kerugian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi para koruptor kelas teri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
8 hari lalu

Tangkap Pegawai Bea Cukai, KPK Langsung Tetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang

Nasional
11 hari lalu

Tokoh NU Yakini Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Bermuatan Politik

Nasional
21 hari lalu

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Revisi 2019 Inisiatif DPR

Nasional
1 bulan lalu

Jaksa Agung Ungkap 72 Pegawai Dihukum Demosi hingga Dipecat selama 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal