Jaksa Agung Larang Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Keagamaan, Ini Kata Ketua PBNU

Widya Michella
PBNU angkat bicara soal kebijakan Kejaksaan Agung melarang terdakwa mendadak pakai atribut keagamaan saat persidangan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menyampaikan dukungannya terhadap imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang para terdakwa menggunakan atribut keagamaan secara mendadak di saat persidangan. Menurutnya atribut keagamaan sebaiknya tidak dijadikan kedok dan merusak citra agama tertentu.

"Ya, saya kira memang sebaiknya demikian agar simbol agama tidak menjadi aksesoris saat persidangan saja," kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur, Rabu (18/5/2022).

Namun larangan tersebut lanjut Gus Fahrur tidak berlaku bagi terdakwa yang memang sejak lama menggunakan atribut keagamaan.

"Sebaliknya kalau dia memang dia seorang guru misalnya, yang memang biasa pakai batik dan kopiah ya jangan dipaksa pakai kaos dan celana pendek selutut," ujar dia.

Dirinya bersepakat jika larangan itu diberlakukan kepada terdakwa yang mendadak mengenakan atribut agama saat berada di persidangan. Misalnya ada terdakwa kasus prostitusi atau suap korupsi yang sebelumnya tidak menggunakan hijab yang tiba-tiba memakai gamis dan jilbab saat sidang digelar.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Misteri Megakorupsi Bakal Dibongkar Jaksa Agung

Nasional
3 hari lalu

Wawancara Eksklusif! Jaksa Agung Tak Takut Bongkar Megakorupsi: Kita Bekerja di Koridor yang Benar

Nasional
3 hari lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Nasional
6 hari lalu

PP Muhammadiyah dan PBNU Dukung Usulan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Nasional
16 hari lalu

Pameran Kinerja Kejaksaan On The Spot 2025, Wujud Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal