Jaksa Agung Larang Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Keagamaan, Ini Kata Ketua PBNU

Widya Michella
PBNU angkat bicara soal kebijakan Kejaksaan Agung melarang terdakwa mendadak pakai atribut keagamaan saat persidangan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menyampaikan dukungannya terhadap imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang para terdakwa menggunakan atribut keagamaan secara mendadak di saat persidangan. Menurutnya atribut keagamaan sebaiknya tidak dijadikan kedok dan merusak citra agama tertentu.

"Ya, saya kira memang sebaiknya demikian agar simbol agama tidak menjadi aksesoris saat persidangan saja," kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur, Rabu (18/5/2022).

Namun larangan tersebut lanjut Gus Fahrur tidak berlaku bagi terdakwa yang memang sejak lama menggunakan atribut keagamaan.

"Sebaliknya kalau dia memang dia seorang guru misalnya, yang memang biasa pakai batik dan kopiah ya jangan dipaksa pakai kaos dan celana pendek selutut," ujar dia.

Dirinya bersepakat jika larangan itu diberlakukan kepada terdakwa yang mendadak mengenakan atribut agama saat berada di persidangan. Misalnya ada terdakwa kasus prostitusi atau suap korupsi yang sebelumnya tidak menggunakan hijab yang tiba-tiba memakai gamis dan jilbab saat sidang digelar.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Keluarga Kenang KH Abdul Wahab Hasbullah: Beliau Buktikan Muslim dan Nasionalis Tak Bertentangan

Nasional
7 hari lalu

Di Hadapan Para Ulama NU, Prabowo Janji Turunkan Biaya Haji

Nasional
7 hari lalu

Prabowo di Acara 1 Abad NU: Setiap Kali Negara dalam Bahaya, NU Tampil Menyelamatkan

Nasional
11 hari lalu

PBNU Sebut Iuran Rp16,9 Triliun di Dewan Perdamaian Bentukan Trump untuk Bangun Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal