"Bukan sekedar pencitraan mendadak saleh," kata Gus Fahrur.
Gus Fahrur menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung dalam pembuatan aturan khusus pakaian terdakwa yang mendadak mengenakan atribut keagamaan.
"Namun sebaiknya tidak kaku atau sesuai asas kepatutan saja," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin akan menerbitkan edaran ke seluruh jajarannya terkait larangan seluruh terdakwa yang mendadak menggunakan atribut keagamaan saat menjalani persidangan.
Diketahui, Jaksa Agung sebelumnya mengklaim geram terhadap adanya sejumlah terdakwa yang tiba-tiba menggunakan atribut keagamaan dalam menjalani persidangan ketika menghadapi proses meja hijau.
Dalam hal ini, edaran tersebut diharapkan dapat menghindari kesan tindak pidana hanya dilakukan oleh suatu pemilik agama tertentu.