Jaksa Agung Larang Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Keagamaan saat Sidang

Puteranegara Batubara
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang seluruh terdakwa yang mendadak menggunakan atribut keagamaan saat menjalani persidangan. Aturan tersebut akan diterbitkan dalam surat edaran untuk seluruh jajarannya.

"Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halal bihalal kemarin, Senin minggu lalu. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke Kejaksaan seluruh Indonesia," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).

Diketahui, Jaksa Agung sebelumnya mengklaim geram terhadap adanya sejumlah terdakwa yang tiba-tiba menggunakan atribut keagamaan dalam menjalani persidangan ketika menghadapi proses hukum di meja hijau. 

Dalam hal ini, Ketut menambahkan, edaran tersebut diharapkan dapat menghindari kesan bahwa tindak pidana hanya dilakukan oleh suatu pemilik agama tertentu.

"Seolah-olah alim pada saat disidangkan, kami nanti samakan semua. Yang penting berpakaian sopan di depan persidangan," ujar Ketut.

Meski begitu, Kejagung maupun Jaksa Agung tak menyebut secara pasti contoh terdakwa yang disebut mendadak menggunakan atribut keagamaan tersebut. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Kaji Laporan Koalisi Sipil terkait Kejahatan Genosida Israel di Gaza

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
4 hari lalu

Jaksa Agung Ganti 31 Kajari, Ada Sampang hingga Padang Lawas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal