JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan RI. Sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hingga Direktur pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dimutasi.
Mutasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan itu diterbitkan pada 13 April 2026.
“Benar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna membenarkan adanya mutasi, Senin (13/4/2026).
Salah satu yang dimutasi adalah Riono Budisantoso. Dia digeser dari posisi Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung untuk menjadi Kajati Bangka Belitung.
Posisi yang ditinggalkan Riono akan diisi oleh Ardito Muwardi yang kini menjabat Wakajati Banten.