Jaksa Agung Sebut Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Cukup Dikembalikan

Felldy Aslya Utama
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Antara/Aprilio Akbar).

JAKARTA, iNews.id -Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta koruptor di bawah Rp50 juta tidak perlu dipenjara. Mereka hanya perlu mengembalikan uang tersebut.

"Korupsi di bawah Rp50 juta untuk dapat diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan adalah sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat sederhana dan biaya ringan," kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).

Burhanuddin juga menyoroti kasus penyalahgunaan dana desa yang dianggap kerugiannya tidak terlalu besar.  Menurutnya, penyelesaian perkara dilakukan secara administratif dan pembinaan. 

"Dengan cara pengembalian kerugian tersebut, terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

Selain itu, kata dia jumlah daftar buronan kasus korupsi, pencucian uang hingga narkoba yang ditangkap Kejaksaan Aguung sebanyak 667 orang sejak tahun 2018 hingga 2022. Namun buronan yang belum ditangkap 370 orang.

"Jumlah DPO yang belum berhasil tertangkap sebanyak 370 orang," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Kasusnya

5 hari lalu

Kejagung Gelar Rapat Bareng Kortas-KPK, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Segera Disidang

6 hari lalu

90 Persen Beras Fortifikasi Dijual Tak Sesuai Syarat, Kerugian Konsumen Ditaksir Rp89 Triliun

11 hari lalu

Kejagung kembali Pamerkan Tumpukan Uang Rp1 Triliun, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal