Jaksa Agung Sebut Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Cukup Dikembalikan

Felldy Aslya Utama
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Antara/Aprilio Akbar).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta koruptor di bawah Rp50 juta tidak perlu dipenjara. Mereka hanya perlu mengembalikan uang tersebut.

"Korupsi di bawah Rp50 juta untuk dapat diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan adalah sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat sederhana dan biaya ringan," kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).

Burhanuddin juga menyoroti kasus penyalahgunaan dana desa yang dianggap kerugiannya tidak terlalu besar.  Menurutnya, penyelesaian perkara dilakukan secara administratif dan pembinaan. 

"Dengan cara pengembalian kerugian tersebut, terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

Selain itu, kata dia jumlah daftar buronan kasus korupsi, pencucian uang hingga narkoba yang ditangkap Kejaksaan Aguung sebanyak 667 orang sejak tahun 2018 hingga 2022. Namun buronan yang belum ditangkap 370 orang.

"Jumlah DPO yang belum berhasil tertangkap sebanyak 370 orang," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
3 hari lalu

Kakak Najwa Shihab Buka Suara terkait Namanya yang Masuk Grup WA Mas Menteri Core Team

Nasional
3 hari lalu

KPK Mulai Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Nasional
3 hari lalu

Terungkap, Ini Peran Kakak Najwa Shihab di Grup WA Mas Menteri Core Team

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal