Selain itu, Leonard menegaskan Kejaksaan memberikan apresiasi apabila terduga pelaku mengembalikan kerugian keuangan negara ketika inspektorat menemukan kerugian keuangan negara. Hal itu bisa dilakukan sebelum tindakan diambil aparat dan kesalahan kesalahan bersifat administratif serta kerugian relatif kecil.
Di samping itu, Leonard menjelaskan penanganan tipikor harus memperhatikan analisis nilai ekonomi. Dia menjelaskan perkara tipikor dengan kerugian keuangan negara maksimal Rp50 juta akan menghabiskan operasional lebih dari Rp50 juta mulai dari penyelidikan hingga eksekusi.
Menurutnya analisis cost and benefit penanganan tipikor penting menjadi pertimbangan dalam rangka mencapai nilai keadilan masyarakat dan kemanfaatan hukum.
"Ini yang dimaksud Jaksa Agung agar penanganan kasus tipikor dengan kerugian di bawah Rp50 juta agar diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara sebagai pelaksanaan proses hukum cepat, sederhana, dan biaya ringan," tuturnya.