Jaksa Agung Sebut Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Diadili, Begini Penjelasan Kejagung

Rizal Bomantama
Kejagung memberi penjelasan soal pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang menyebut perkara korupsi di bawah Rp50 juta bisa diselesaikan dengan pengembalian kerugian keuangan negara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kamis (27/11/2022) menyatakan perkara korupsi di bawah Rp50 juta bisa diselesaikan dengan pengembalian kerugian keuangan negara. Tujuannya agar proses hukum dilakukan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Pernyataan Jaksa Agung itu pun menjadi perbincangan masyarakat. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberi penjelasan terkait pernyataan tersebut.

Dia menjelaskan pernyataan Jaksa Agung itu bukan dimaksudkan sebagai impunitas terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dengan kerugian kecil. Tetapi wacana itu dibuka untuk dibahas ke publik agar penindakan tindak pidana korupsi berdasarkan pemikiran jernih atas hakikat penegakan hukum yaitu pemulihan pada keadaan semula.

Leonard mengatakan perkara yang dimaksud Jaksa Agung agar diselesaikan dengan cara pengembalian yaitu seperti kesalahan administratif, berdasarkan ketidaktahuan atau ketidaksengajaan dan atau kerugian negara relatif kecil. Selain itu jika oknum tidak ikut menikmati uang tersebut.

"Misal kepala desa yang harus mengelola dana desa sebesar Rp1 miliar. Akan melukai keadilan jika penindakan dilakukan padahal sifatnya hanya kesalahan administrasi atau kelebihan bayar kepada tukang bangunan dan nilai relatif kecil," ucap Leonard dalam Instagram Kejaksaan RI yang dikutip Sabtu (29/1/2022).

Menurutnya, Jaksa Agung mengimbau hal tersebut dijadikan renungan bersama agar penindakan tipikor harus mengutamakan nilai keadilan substantif selain kemanfaatan dan kepastian hukum. Tindakan preventif dan pendampingan pembinaan kepada kepala desa oleh kejaksaan, katanya menjadi hal yang sangat penting dan prioritas.

"Selain itu upaya penyadaran pelaku secara sukarela kembalikan kerugian keuangan negara merupakan hal yang meringankan apabila dilakukan pada tahap penyidikan penuntutan atau pemeriksaan di persidangan," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 menit lalu

BMKG Ungkap 14 Zona Merah Megathrust, Anggota DPR Desak Kewaspadaan Nasional

Nasional
3 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
3 jam lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
4 jam lalu

Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal