JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kamis (27/11/2022) menyatakan perkara korupsi di bawah Rp50 juta bisa diselesaikan dengan pengembalian kerugian keuangan negara. Tujuannya agar proses hukum dilakukan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Pernyataan Jaksa Agung itu pun menjadi perbincangan masyarakat. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberi penjelasan terkait pernyataan tersebut.
Dia menjelaskan pernyataan Jaksa Agung itu bukan dimaksudkan sebagai impunitas terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dengan kerugian kecil. Tetapi wacana itu dibuka untuk dibahas ke publik agar penindakan tindak pidana korupsi berdasarkan pemikiran jernih atas hakikat penegakan hukum yaitu pemulihan pada keadaan semula.
Leonard mengatakan perkara yang dimaksud Jaksa Agung agar diselesaikan dengan cara pengembalian yaitu seperti kesalahan administratif, berdasarkan ketidaktahuan atau ketidaksengajaan dan atau kerugian negara relatif kecil. Selain itu jika oknum tidak ikut menikmati uang tersebut.
"Misal kepala desa yang harus mengelola dana desa sebesar Rp1 miliar. Akan melukai keadilan jika penindakan dilakukan padahal sifatnya hanya kesalahan administrasi atau kelebihan bayar kepada tukang bangunan dan nilai relatif kecil," ucap Leonard dalam Instagram Kejaksaan RI yang dikutip Sabtu (29/1/2022).
Menurutnya, Jaksa Agung mengimbau hal tersebut dijadikan renungan bersama agar penindakan tipikor harus mengutamakan nilai keadilan substantif selain kemanfaatan dan kepastian hukum. Tindakan preventif dan pendampingan pembinaan kepada kepala desa oleh kejaksaan, katanya menjadi hal yang sangat penting dan prioritas.
"Selain itu upaya penyadaran pelaku secara sukarela kembalikan kerugian keuangan negara merupakan hal yang meringankan apabila dilakukan pada tahap penyidikan penuntutan atau pemeriksaan di persidangan," ucapnya.