JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan tiga instrumen penegakan hukum terhadap korporasi atau perusahaan yang diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga instrumen tersebut meliputi pidana umum, pidana khusus, dan perdata.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, langkah tersebut disiapkan untuk memastikan penanganan terhadap korporasi yang terkait karhutla dapat dilakukan melalui jalur hukum yang sesuai.
"Khusus untuk jajaran kami, ada menggunakan tiga instrumen dalam penanganan ini. Yang pertama adalah dari pidana umum, pidana khusus dan perdata, perdataan," kata Burhanuddin usai menghadiri rapat koordinasi pemerintahan dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Untuk penanganan melalui pidana umum, Burhanuddin telah memerintahkan jajaran kejaksaan di daerah berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan kepolisian. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara karhutla.
"Saya sudah perintahkan ke daerah untuk yang pertama adalah tindak pidana umum, untuk berkoordinasi dengan penyidik baik itu PPNS dan penyidik kepolisian, untuk segera dapat mendukung pelaksanaan pemberkasan," ujarnya.