JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung, ST Burhanuddin memberhentikan serta mengangkat 37 pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan. Sebanyak 37 pejabat dari seluruh Indonesia itu diberhentikan dari jabatan lama dan diangkat mengisi jabatan baru.
Salah satu pejabat baru yang diangkat, yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tertuang dalam putusan Jaksa Agung Nomor Surat 83 Tahun 2020.
"Benar dilakukan pengangkatan Kajati Aceh oleh Jaksa Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Berikut 37 pejabat baru tersebut:
1. M Roskanedi, Dirktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen Kejagung di Jakarta menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda lntlijen Kejagung di Jakarta kelas jabatan I5.
2. Idianto, Kepala Kejaksaan Tinggi Bah di Denpasar menjadi Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen Kejagung di Jakarta kelas jabatan 15.