Jaksa Agung Ungkap 2 Korporasi CPO Tunda Bayar Uang Pengganti Rp4,4 Triliun

Jonathan Simanjuntak
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Dok. Kejagung)

"Kami juga akan meminta kepada mereka untuk tetap ada tepat waktunya. Kami tidak mau ini berkepanjangan," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, dia juga menegaskan Kejagung kini tengah berfokus pada penegakan hukum tindak pidana korupsi. Apalagi, apabila tindak pidana korupsi itu berlangsung di sektor yang menyentuh masyarakat langsung.

"Bahwa keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi, yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Ini Alasan KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Semarang

Nasional
7 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
13 hari lalu

Kasus Suap CPO: Ary Bakri Divonis 16 Tahun Penjara, Marcella Santoso 14 Tahun

Nasional
14 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal