Jaksa Agung Ungkap 2 Korporasi CPO Tunda Bayar Uang Pengganti Rp4,4 Triliun

Jonathan Simanjuntak
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Dok. Kejagung)

"Kami juga akan meminta kepada mereka untuk tetap ada tepat waktunya. Kami tidak mau ini berkepanjangan," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, dia juga menegaskan Kejagung kini tengah berfokus pada penegakan hukum tindak pidana korupsi. Apalagi, apabila tindak pidana korupsi itu berlangsung di sektor yang menyentuh masyarakat langsung.

"Bahwa keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi, yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

Nasional
19 jam lalu

Nadiem Makarim Kembali Dibantarkan ke RS jelang Sidang Perdana Kasus Chromebook

Nasional
3 hari lalu

Kementerian LH Mulai Periksa Perusahaan yang Beroperasi di Sekitar DAS Batang Toru

Nasional
3 hari lalu

Satgas PKH Kejar Penguasaan Kembali 4 Juta Hektare Kawasan Hutan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal