Jaksa Agung Ungkap 2 Korporasi CPO Tunda Bayar Uang Pengganti Rp4,4 Triliun

Jonathan Simanjuntak
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Dok. Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memburu uang pengganti Rp4,4 triliun terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Adapun, Kejagung telah menyerahkan uang sitaan senilai Rp13,2 triliun dari penindakan kasus yang sama kepada negara.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menuturkan, dalam perkara ini total kerugian perekonomian negara mencapai Rp17 triliun. Dia mengatakan, pembayaran Rp4,4 triliun masih menunggu dari dua korporasi terpidana perkara itu yang meminta penundaan.

"Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 T dan hari ini kami akan serahkan sebesar Rp 13,255 T, karena yang Rp4,4 triliunnya adalah diminta kepada (korporasi) Musim Mas dan Permata Hijau, mereka meminta penundaan," ujar Burhanuddin dalam acara penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). 

Burhanuddin menambahkan, Kejagung mengabulkan permohonan penundaan itu, hanya saja kebun sawit dan perusahaan kini menjadi tanggungan Kejagung. Di sisi lain, Kejagung juga tetap meminta agar sisa pembayaran uang pengganti itu dibayar tepat waktu.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

Nasional
24 jam lalu

Nadiem Makarim Kembali Dibantarkan ke RS jelang Sidang Perdana Kasus Chromebook

Nasional
4 hari lalu

Kementerian LH Mulai Periksa Perusahaan yang Beroperasi di Sekitar DAS Batang Toru

Nasional
4 hari lalu

Satgas PKH Kejar Penguasaan Kembali 4 Juta Hektare Kawasan Hutan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal