Penjelasan Jaksa Agung Hanya Pajang Uang Sitaan Korupsi CPO Rp2,4 Triliun: Tempatnya Tidak Memungkinkan

Jonathan Simanjuntak
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,25 triliun terkait hasil penindakan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi. Dari tumpukan uang yang dipamerkan di Gedung Kejagung, ternyata jumlahnya tidak sampai setengahnya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, total uang pengganti yang dikembalikan kepada negara berjumlah Rp13,255 triliun. Menurutnya, ruangan itu tidak mungkin menampung keseluruhan uang dan hanya menampilkan sekitar Rp2,4 triliun.

"Ini jumlahnya ini Rp13,255 T, tapi tidak mungkin kami hadirkan semua. Kalau Rp13 T mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan, jadi ini sekitar Rp2,4 triliun," kata Burhanuddin, Senin (20/10/2025).

Dia menambahkan, uang ini merupakan uang pengganti dari total kerugian perekonomian negara senilai Rp17 triliun dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO dari terdakwa korporasi. Seluruh uang pengganti ini akan langsung diberikan ke negara melalui Kementerian Keuangan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Wanti-Wanti Kejaksaan hingga Kepolisian: Jangan Cari Masalah ke Orang Kecil, Itu Zalim!

Nasional
2 bulan lalu

Potret Prabowo Lihat Langsung Tumpukan Uang Sitaan Kasus CPO Rp13 Triliun di Kejagung

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Tiba di Kejagung, Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Rp13 Triliun Kasus Korupsi CPO 

Nasional
2 bulan lalu

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13 Triliun dari Kasus Korupsi CPO ke Negara Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal