Jaksa Agung Ungkap 72 Pegawai Dihukum Demosi hingga Dipecat selama 2025

Felldy Aslya Utama
Rapat kerja Kejagung dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan 165 pegawai di lembaganya dijatuhi hukuman sepanjang 2025. Sebanyak 72 di antaranya dihukum demosi hingga dipecat.

"Di sisi penegakan hukum sebanyak 165 pegawai dihukum, dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat," kata Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dia memerinci sebanyak 13 pegawai dihukum demosi, 23 dihukum pembebasan dari jabatan, 8 diberhentikan dengan hormat, dan 20 diberhentikan tidak hormat.

Burhanuddin juga menyampaikan bidang pengawasan telah menunjukkan kerja yang solid dengan menyelesaikan 98,8 persen atau 651 dari 659 laporan pengaduan masyarakat.

"Yang terdiri dari 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti dan 614 dilimpahkan," ujarnya.

Sebelumnya, Burhanuddin mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun di 2026. Hal ini setelah pagu anggaran senilai Rp20 triliun yang dialokasikan dinilai tidak mencukupi dan berisiko melumpuhkan operasional, serta membahayakan fungsi penegakan hukum di Indonesia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Jaksa Agung Ungkap Anggaran Kejagung 2026 Kurang, Penanganan Perkara Terancam Lumpuh

Nasional
8 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Nasional
25 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Ganti 43 Kepala Kejari

Nasional
27 hari lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin Serahkan Uang Rp6,6 Triliun ke Purbaya, Disaksikan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal