Jaksa Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa, Terdakwa Lain Masih Menunggu

Riyan Rizky
Teddy Minahasa saat sidang vonis (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat resmi mengajukan banding atas vonis Irjen Teddy Minahasa. Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut sebelumnya divonis penjara seumur hidup.

“Sudah, tertanggal Jumat 12 Mei resmi kami nyatakan banding,” kata Kepala Kejari Jakarta Barat, Iwan Ginting kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).

Untuk keenam terdakwa lainnya yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir alias Daeng dan Syamsul Ma’arif, Iwan menyebutkan pihaknya masih melakukan pertimbangan apakah mengajukan banding atau tidak.

“Yang lainnya kita masih pikir-pikir, sambil menunggu putusan lengkapnya,” jelas dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Nasional
8 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
11 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
12 hari lalu

Melawan! Kerry Anak Riza Chalid Siap Banding Vonis 15 Tahun Penjara Kasus Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal