Polri: Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Tunggu Kasus Pidana Inkrah 

Puteranegara
Teddy Minahasa saat sidang vonis (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sidang etik Irjen Teddy Minahasa akan menunggu putusan pidana perkara penyalahgunaan narkoba memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Teddy Minahasa sebelumnya divonis seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim.  

"Kalau misalnya dia belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri pasti kita akan menunggu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Di sisi lain, Nurul mengatakan Propam Polri tetap menyiapkan proses sidang etik terhadap Teddy sambil menunggu upaya hukum yang masih berjalan.

"Itu harus fokus dulu karena prinsip persidangan kan berjalan secara cepat dan sederhana, karena proses persidangan di pengadilan masih berjalan. Jadi kita tetap paralel, hal-hal apa yang bisa kita lakukan, kita lakukan," ujar Nurul. 

Untuk diketahui, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim. Dia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Polri Groundbreaking 436 SPPG, Komitmen Dukung Program MBG

Nasional
7 jam lalu

IPW Nilai Gelar Perkara Khusus Rawan Disalahgunakan, Berpotensi Jadi Lahan Bisnis

Nasional
9 jam lalu

Polri Operasikan 29 Dapur Lapangan, Penuhi Konsumsi Warga Terdampak Bencana Sumatra

Nasional
12 jam lalu

Kapolri Berangkatkan 1.500 Personel Tambahan ke Sumatra, Bantu Penanganan Pascabencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal