Polri: Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Tunggu Kasus Pidana Inkrah 

Puteranegara
Teddy Minahasa saat sidang vonis (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sidang etik Irjen Teddy Minahasa akan menunggu putusan pidana perkara penyalahgunaan narkoba memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Teddy Minahasa sebelumnya divonis seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim.  

"Kalau misalnya dia belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri pasti kita akan menunggu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Di sisi lain, Nurul mengatakan Propam Polri tetap menyiapkan proses sidang etik terhadap Teddy sambil menunggu upaya hukum yang masih berjalan.

"Itu harus fokus dulu karena prinsip persidangan kan berjalan secara cepat dan sederhana, karena proses persidangan di pengadilan masih berjalan. Jadi kita tetap paralel, hal-hal apa yang bisa kita lakukan, kita lakukan," ujar Nurul. 

Untuk diketahui, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim. Dia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Polda Metro Jaya Ungkap 1.883 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.485 Orang Jadi Tersangka

Nasional
23 jam lalu

Polri: Waspada Penipuan Rekrutmen Akpol 2026, Tak Ada Jalur Khusus

Nasional
1 hari lalu

Polri Jamin Tak Ada Titipan di Rekrutmen Akpol: Hanya Peserta Terbaik yang Lolos

Nasional
5 hari lalu

Polisi Terapkan 41 One Way hingga 39 Contraflow saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal