Jaksa Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa, Terdakwa Lain Masih Menunggu

Riyan Rizky
Teddy Minahasa saat sidang vonis (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat resmi mengajukan banding atas vonis Irjen Teddy Minahasa. Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut sebelumnya divonis penjara seumur hidup.

“Sudah, tertanggal Jumat 12 Mei resmi kami nyatakan banding,” kata Kepala Kejari Jakarta Barat, Iwan Ginting kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).

Untuk keenam terdakwa lainnya yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir alias Daeng dan Syamsul Ma’arif, Iwan menyebutkan pihaknya masih melakukan pertimbangan apakah mengajukan banding atau tidak.

“Yang lainnya kita masih pikir-pikir, sambil menunggu putusan lengkapnya,” jelas dia.

Sebagaimana diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis hukuman seumur hidup penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Hakim menilai mantan Kapolda Sumatara Barat itu terbukti bersalah.

Dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu ini, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
23 jam lalu

Kubu Dokter Tifa Ngotot Jaksa Tak Berwenang Perbaiki Dakwaan: Tidak Ada Perintah Hakim

1 hari lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Tegaskan Pelimpahan Perkara Kedua Sah

6 hari lalu

Kejagung soal Sosok Febrio Adiono yang Bawa Sutrimo ke RS: Pegawai Kejaksaan, Bukan Jaksa

9 hari lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Hanya Divonis 2 Tahun, KPK Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal