Jaksa Dilindungi Prajurit, TNI: Aparat Penegak Hukum Dipastikan Bebas Intimidasi

Riyan Rizki Roshali
Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi (foto: iNews.id)

Menurutnya, keterlibatan TNI dalam mendukung kejaksaan juga tidak akan mengganggu tugas pokok TNI di bidang pertahanan negara.

“Justru hal ini merupakan bagian dari peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional secara luas dan sinergi antarlembaga negara,” katanya.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, jaksa bisa mendapatkan pelindungan dari TNI-Polri. 

Pertimbangan Perpres menyebut, jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi dan tekanan dari pihak mana pun. 

"Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi dan tekanan dari pihak mana pun, negara wajib memberikan perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia," tulis poin b Perpres.

Selanjutnya, Pasal 1 ayat (1) perpres itu menyebut, pelindungan negara yang dimaksud adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Infografis Prabowo Teken Perpres Jaksa Dapat Perlindungan dari TNI-Polri

Nasional
6 bulan lalu

Yusril Ungkap Beda Tugas TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa, Apa Itu?

Nasional
6 bulan lalu

Prabowo Teken Perpres Jaksa Dapat Perlindungan dari TNI-Polri, Ini Isinya

Buletin
11 jam lalu

Miris! Angka Pernikahan di Indonesia Anjlok, Kasus Cerai Malah Meningkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal