JAKARTA, iNews.id – Sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP menghadirkan keponakan Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pembudi Cahyo. Dalam persidangan, hakim dan jaksa menilai Irvanto banyak berdusta saat memberikan keterangan.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Basir bertanya kepada Irvanto apakah mengenal Johannes Marliem, namun Irvanto mengaku tidak kenal. Kemudian jaksa mencecar bahwa Andi Agustinus pernah mengaku dalam kesaksian yang telah menyebut pernah betemu dengan Irvanto dan Johannes di Cafe Pand'or, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan.
"Saya kenal Pak dengan Johannes Marliem. Tapi saya kenalnya setelah proyek e-KTP berjalan, kenal di Konsorsium PNRI. Sebelumnya saya enggak kenal," kata Irvanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3/2018).
"Tadi di awal saudara bilang enggak kenal. Kalau ditanya ngalor jawabnya ngalor, jangan ditanya ngalor jawabnya ngidul. Jangan plintat-plintut itu enggak baik buat saudara. Percaya sama saya itu enggak baik buat saudara," kata Abdul Basir.
Selanjutnya, jaksa menanyakan soal perusahaan PT Murakabi Sejahtera yang sempat mengikuti proses lelang vendor proyek e-KTP. Jaksa bertanya mengenai soal PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan perusahaan pemegang saham PT Murakabi Sejahtera. Namun, Irvanto tidak mengetahui hubungan antara Murakabi dan Mondialindo. Padahal, Irvanto merupakan Direktur di PT Murakabi.