Jaksa Kasus Wowon Cs Dipanggil Kejagung karena Tunda Tuntutan 5 Kali

Jonathan Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. (Foto: dok Kejagung)

BEKASI, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar Syarif Hidayat yang menangani perkara dugaan pembunuhan berantai terdakwa Wowon Cs dipanggil Kejagung. Hal itu menyusul pembacaan tuntutan yang sudah ditunda sebanyak lima kali.

Pembacaan tuntutan terhadap Wowon cs pertama kali diagendakan pada Selasa (29/8). Saat itu JPU memohon untuk menunda pembacaan tuntutan lantaran berkas tuntutan belum siap.

Kemudian, sidang pembacaan tuntutan kembali ditunda sebanyak empat kali pada tanggal 5, 12, 18 dan 25 September. Selama empat kali ditunda, JPU yang menangani perkara Wowon mengatakan berkasnya masih belum siap.

“Kita akan lakukan eksaminasi untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi penundaan dan berlarut-larutnya proses penuntutan yang dilakukan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).

Ketut menambahkan pimpinan dari Kejaksaan Agung akan memeriksa jaksa sekaligus pejabat struktural yang menangani perkara Wowon cs. Apalagi kasus pembunuhan berantai Wowon cs merupakan perhatian publik.

“Karena perkaranya menarik perhatian masyarakat dan menjadi perhatian khusus pimpinan, jangan sampai kita dianggap tidak profesional dan tidak menghormati proses peradilan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, saat agenda pembacaan tuntutan yang keempat kali, JPU yang menangani perkara Wowon Cs sempat ditegur oleh Hakim Ketua Suparna. Pada sidang keempat, tim JPU kembali berjanji akan merampungkan berkas perkara pekan selanjutnya atau tanggal 25 September 2023.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kejagung Terima Laporan Koalisi Sipil soal Genosida Israel di Gaza, bakal Pelajari

Nasional
2 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel di Gaza ke Kejagung

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Endus Lokasi Riza Chalid, Siap Seret Sang Buronan ke Indonesia

Nasional
4 hari lalu

Kejagung: Riza Chalid Terindikasi Ada di Negara ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal